Indonesia, salah satu Negara yang punya sumber daya alam yang sangat melimpah. Dari SDA tersebut, kebutuhan primer, kebutuhan sekunder, dan kebutuhan tersier akan bisa terpenuhi. Tapi sayang, hal yang menggembirakan itu menjadi tak bernilai ketika dikaitkan dengan sumber daya manusia(SDM) yang tak mampu mengelola SDA yang ada. Akibatnya, SDA yang menjadi kebanggaan itu dikelola dan bahkan jatuh ke tangan asing.
Telah disadari, suatu bangsa akan menjadi maju dan besar ketika sumber daya manusianya benar-benar unggul dan terlatih. Yang demikian itu hanya bisa terjadi oleh karena satu hal, yaitu pendidikan.
Di Negara kita, pendidikan berdasarkan substansinya terbagi menjadi tiga bagian yaitu pendidikan formal, pendidikan non-formal dan pendidikan in-formal, yang dengan ketiganya itu diharapkan menjadi suatu sarana untuk melatih dan mengembangkan SDM.
TK, SD, SLTP, SLTA dan perguruan tinggi merupakan contoh dari pendidikan formal. Lembaga les atau kursus masuk di dalam pendidikan non-formal, sedangkan pendidikan yang diberikan dalam lingkungan keluarga adalah bentuk dari pendidikan in-formal.
Dewasa ini, kerap muncul di media tentang keburukan pendidikan Negara kita. Misalnya, kekerasan terhadap siswa, pelecehan seksual oleh guru kepada muridnya serta permasalahan system yang menyangkut kehidupan nasional, seperti yang baru-baru ini muncul adalah tentang UU BHP.
Kalau kita melihat sekilas kasus di atas, sepertinya hanya sebuah hal yang kecil. Tapi yang jelas, hal tersebut akan berdampak besar bagi kualitas dan perkembangan dunia pendidikan kita.Ketika kekerasan dan pelecehan terjadi kepada siswa, mental dan jiwa mereka akan terganggu serta kondisi yang tidak stabil. Sehingga dalam proses pembelajaran, seorang siswa akan terhambat untuk memahami pelajaran yang diberikan. UU BHP yang menjadikan modal sebagai factor utama dalam menyelenggarakan pendidikan dan menekankan tata kelola keuangan sebagai dasar mengembangkan pendidikan, tentu akan berdampak pada masyarakat menengah ke bawah dimana biaya pendidikan semakin tinggi. Apakah ini berarti pendidikan hanya untuk orang kaya, sedangkan orang miskin tidak berhak mendapatkannya..?? jawabannya ada pada tiap-tiap individu.
Sekarang mari kita berintrospeksi dan berbenah diri, di dalam pembukaan undang-umdamg dasar 1945 tertulis jelas bahwa Negara Indonesia ingin “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Lantas, apa yang akan kita lakukan untuk mencapai tujuan luhur itu, tak lain hanya dengan pendidikan.
Sebagaimana tujuan penting dari sebuah pendidikan adalah memberikan kontribusi pemikiran atau transfer ilmu sebagai upaya memenuhi harkat martabat manusia. Ada tiga komponen dasar yang harus diterima oleh anak didik yaitu: kognitif, afektif dan psikomotorik. Untuk mendapatkan ketiga komponen tersebut secara maksimal, tidak cukup hanya dengan mengenyam pendidikan formal saja. Oleh karena itu, diperlukan adanya interkoneksitas antara pendidikan formal, non-formal dan in-formal.
Kita boleh saja mengadopsi system pendidikan dari Negara lain, tapi yang harus kita ingat, apa yang menjadi keinginan tentang proses dan bentuk pendidikan di Indonesia harus sesuai dengan kepribadian bangsa, dan menjadikannya sebuah identitas bagi Indonesia.


22.29
Akhmad Wakhidillah Agung P.
Posted in:
0 komentar:
Posting Komentar