Selasa, 03 Januari 2012

DEMOKRASI DALAM PENDIDIKAN PLURALISME

PENDAHULUAN
Dalam era globlalisasi, kesadaran akan identitas pribadi maupun persekutuan semakin menonjol. Dalam rangka pemenuhan kebutuhan untuk mengaktualisasikan identitas individu atau kelompok di tengah kemajemukan masyarakat, setiap individu memiliki ekspresi simbolik yang berbeda-beda sehingga juga akan melahirkan komunitas yang berbeda pula.
Keragaman dalam memahami dan mengaktualisasikan identitas itulah yang akan melahirkan dan membentuk pluralisme. Kesadaran akan pluralisme ini merupakan salah satu obyek yang menonjol dalam glooblalisasi. Sebab, ketika dunia semakin menyatu, semakin majemuk pula bentuk-bentuk ekspresinya. Dengan kata lain, kemajemukan menuntut untuk diakui dan diberi tempat dalam kehidupan bermasyarakat.
Semakin luasnya kesadaran pluralisme ini, berdampak pula pada aspek pendidikan masyarakat. Jika kita memahami hal ini secara dangkal, tentu kita akan berpikir bahwa system  pendidikan yang dilaksanakan akan menjadi kacau dikarenakan banyaknya hal-hal yang turut serta dalam proses pembelajaran.
Untuk itu, kiranya perlu adanya pembahasan lebih lanjut dalam pemahaman tentang pendidikan pluralisme. Sebab nantinya, hal ini akan bersangkut-paut pula dengan sebuah prinsip demokrasi yang telah menjadi asas bagi masyarakat.



PEMBAHASAN
A.    SEPUTAR PLURALISME
Menurut Richard J. Mouw dan Sander Griffon (1993 :13), Pluralisme[1] secara lughowi berasal dari kata plural (Inggris) yang berarti jamak, dalam arti ada keanekaragaman dalam masyarakat, ada banyak hal lain di luar kelompok kita yang harus diakui. Lebih luas lagi, pluralisme adalah sebuah “ism” atau aliran tentang pluralitas (a pluralism is an “ism” about a plurality).[2]
Seperti dalam keadaannya, masyarakat sering mulai membicarakan pluralisme keika pluralisme itu dianggap sebagai sebuah fenomena yang penting untuk diperhatikan. Namun demikian, menurut Nur Kholis Madjid (dalam rachman, 2001 :31), pluralisme tidak dapat dipahami hanya dengan mengatakan bahwa masyarakat kita majemuk, beraneka ragam, terdiri dari berbagai suku dan agama yang jusru hanya menggambarkan kesan fragmentasi bukan pluralisme. Pluralisme juga tidak boleh dipahami sekedar kebaikan negative, hanya ditilik dari kegunaanya untuk menyingkirkan fanatisme. Pluralisme harus dipahami sebagai pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban.
Seecara garis besar, pengertian konsep pluralisme, menurut Alwi Shihab (1999) dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.      Pluralisme tidak semata menunjuk pda kenyataan adanya kemajemukan. Namun, yang dimaksud pluralisme adalah keterlibatan akif terhadap kenyataan kemajemukan tersebut. Jadi, seseorang baru dapat dikatakan menyandang sifat tersebut apabila ia dapat berinteraksi secara positif dalam lingkungan kemajemukan tersebut.

2.      Pluralisme harus dibedakan dengan kosmopolitanisme. Kosmopolitanisme menunjuk suatu realitas di mana aneka raga ras dan bangsa hidup berdampingan di suatu lokasi. Di dalamnya hanya ada sedikit interaksi positif yang dilakukan penduduk.
3.      Konsep pluralismtidak dapat disamakan dengan relativisme. Seorang relativisme akan berasumsi bahwa hal-hal yang enyangkut kebenaran atau nilai-nilai ditentukan oleh pandangan hidup serta kerangka berpikir seseorang atau masyarakatnya. Jadi, semua kemajemukan dianggap sama.
4.      Dalam pluralisme agama bukanlah sinkretisme, yakni enciptakan agama baru dengan memadukan unsure tertentu sebagai kmpnen ajaran dari beberapa agama untuk dijadikan bagian integral dari agama tersebut.[3]
Memerhatikan pengertian yang panjang tentang konsep pluralisme seperti itu, akan dapat memberikan semacam ketegasan adanya masalah besar dalam kehidupan beragama yang ditandai oleh kenyataan pluralisme.
Dengan begitu, perlu dicatat untuk dapat dijadikan sebagai pedoman, yang dimaksud dengan konsep pluralisme adalah suatu sikap saling mengerti, memahami dan menghormati adanya perbedaan-perbedaan demi tercapainya kerukunan antar umat beragama.
B.     SEPUTAR DEMOKRASI
Kata demokrasi terkesan sangat akrab dan seakan sudah dimengerti begitu saja. Dalam banyak perbincangan, mulai dari yang serius sampai yang santai kata demokrasi sering terlontar. Namun apa dan bagaimana sebenarbya makna dan hakikat substansi demokrasi mungkin belum sepenuhnya dimengerti dan dihayati, sehingga perbincangan tentang demokrasi bias saja tidak menyentuh makna dan hakikat dan substansi serta dilakukan secara tidak demokratis.
Demokrasi sebagai suatu system telah dijadikan alternative dalam berbagai tatanan aktifitas bermasyarakat dan bernegara di beberapa Negara. Ada dua alasan dipilihnya demokrasi sebagai suatu system bermasyarakat dan bernegara :
1.   Hampir semua Negara di dunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asas yang fundamental.
2.      Demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan Negara sebagai organisasi tertingginya.
Secara etimologis, demokrasi terdiri dari dua kata yang beasal dari bahasa yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau ”cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi, secara bahasa demokrasi adalah kadaan Negara di mana dalam system pemerintahannya kedaulatannya di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.[4]
Secara istilah, demokrasi menurut Joseph A. Schmeter adalah suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
Dengan demikian, makna demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan Negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyat. Sehingga dapat dismpulkan bahwa hakikat demokrasi sebagai suatu system bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik dalam penyelenggaraan Negara maupun pemerintahan. Kekuasaan pemerintahan berada di tangan rakyat mengandung pengertian tiga hal :
1.      Pemerintahan dari rakyat (government of the people)
2.      Pemerintahan oleh rakyat (government by people)
3.      Pemerintahan untuk rakyat (government for people)


C.    PROSES DEMOKRASI DALAM MENYIKAPI PENDIDIKAN PLURALISME
Kalau kita mau melihat kembali kepada hadits nabi Muhammad SAW yang mengatakan :
طلب العلم فريضة على كل مسلم و مسلمة (الحديث)
Yang berarti : menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim baik pria maupun wanita.
Maka kita akan melihat bahwa pendidikan itu harus disebarluaskan hingga meliputi segenap lapisan masyarakat. Laki-laki dan perempuan harus menuntut ilmu atau juga harus menempuh pendidikan . jadi, kalau menurut hadits tersebut tidak boleh ada satu orangpun yang tidak berpendidikan. Tinggal lagi kepada pengelola Negara dan pengelola pendidikan itu sendiri untuk menyediakan segala sarana, segala kesanggupan dan kemampuan untuk mewujudkan pendidikan untuk segenap warga Negara.
Hal ini juga dikuatkan oleh pemerintah dengan mengembangkan asas demokrasi dalam pendidikan, dan hal ini dapat dilihat dari apa yang teersebut dalam undang-undang Dasar pasal 31, yang berbunyi :
1.      Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran
2.      Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional yang diatur dalam Undang-undang[5]
Selanjutnya apa yang dimaksud dengan Demokrasi dalam Pendidikan adalah merupakan proses untuk memberikan jaminan dan kepastian adanya persamaan dan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan di dalam suatu masyarakat.[6] Menurut definisi ini, demokrasi dalam pendidikan tidak terbaas hanya kepada memberikan jaminan adanya persamaan hak untuk bersekolah saja. Hal ini dapat dicapai dengan menstandarkan semua sekolah-sekolah, suatu kondisi yang sekarang ini terdapat di banyak Negara.
Dalam kamus New Book of Knwledge volume 4 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan demokrasi pendidikan adalah sebagai berikut :
“Democracy of education is democracy provides equal educational opportunities for all, without regard for race, creed, colr or social position”[7] atau
“Demokrasi Pendidikan adalah demokrasi yang memberikan kesempatan pendidikan yang sama kepada semua orang, tanpa membedakan ras (suku), kepercayaan, warna dan status sosial”.
Definisi di atas memberi pengertian bahwa setiap individu mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran tanpa harus dibedakan apakah individu itu berada pada tingkatan kelas bawah (under class), kelas menengah (middle class), dan kelas atas (high class). Masing-masing mempunyai hak tnomi untuk mengekspresikan dan mengaktualisasikan potensi yang dimlikinya melalui bidang pendidikan.
Melaksanakan demokrasi, melibatkan usaha dalam lingkungan yang luas untuk mencapai dan mengerti teka-teki atau rahasia dari perbedaan-perbedaan individual ataupun kelompok, dan kemudian guna memastikan bahwa di samping untuk mendapatkan cara belajar biasa pada suatu masa tertentu yang merupakan suatu tugas bagi setiap sitem pendidikan.
Masyarakat Indonesia dengan tingkat kemajemukan sangat tinggi baik etnik, budaya, ras, bahasa dan agama merupakan potensi sekaligus ancaman. Berbagai konflik bernuansa SARA yang terjadi beberapa tahun silam, sering dikaitkan dengan kegagalan bangsa ini memahami pluralitas. Secara spesifik pendidikan juga dituding telah gagal menjalin keragaman itu melalui pendidika yang melampaui sekat-sekat agama.
Mencermati realitas tersebut, pemikiran mengenai pentingnya pendidikan pluralisme[8], terutama bagi bangsa Indonesia yang majemuk bukan tanpa alasan. Lebih jelasnya, menariklah kalau kita memerhatikan suatu definisi tentang pendidikan pluralisme yang disampaikan Frans Magnez Suseno (dalam Suara Pembaruan, 23 September 2000), yaitu suatu pendidikan yang mengandaikan kita untuk membuka visi pada cakrawala yang semakin luas, mampu melintas batas kelompok etnis atau tradisi budaya dan agama kita sehingga kita mampu melihat “kemanusiaan” sebagai sebuah keluarga yag memiliki baik perbedaan maupun kesamaan cita-cita. Inilah pendidikan akan nilai-nilai dasar kemanusiaan untuk perdamaian, kemerdekaan dan solidaritas[9].
Dengan model pendidikan pluralisme seperti ini, diharapkan mampu memberikan dorngan terhadap penciptaan perdamaian dan upaya menanggulangi konflik yang akhir-akhir ini marak, sebab nilai dasar dari pendidikan pluralisme adalah penanaman dan pembumian nilai toleransi, empati, simpati, dan solidaritas social.
Karena masyarakat kita majemuk, maka kurikulum yang ideal adalah kurikulum yang dapat menunjang proses siswa menjadi manusia yang demokratis, pluralis, dan menekankan penghayatan hidup serta refleksi untuk menjdi manusia yang utuh, yaitu generasi muda yang tidak hanya pandai tetapi juga bermoral dan etis, dapat hidup dalam suasana demokratis satu dengan lain, dan menghormati hak orang lain.
Demi terealisasinya tujuan kurikulum pluralisme tersebut, Hasan Hamid menyarankan untuk memerhatikan kurikulum sebagai proses. Ada  empat hal yang harus diperhatikan guru dalam mengembangkan kurikulum sebagai proses ini, yaitu :
1.      Posisi siswa sebagai subjek dalam belajar
2.      Cara belajar siswa yang ditentukan oleh latar belakang budayanya
3.      Lingkungan budaya mayoritas masyarakat dan pribadi siswa adalah kultur siswa
4.      Lingkungan budaya siswa adalah sumber belajar
Metode yang dapat diterapkan dalam pendidikan pluralisme adalah dengan menggunakan model komunikatif dengan menjadikan aspek perbedaan tersebut sebagai titik tekan. Metode dialog ini sangat efektif, apalagi dalam proses belajar mengajar yang sifatnya perbandingan agama dan budaya. Sebab, dengan dialog ini memungkinkan setiap komunitas dapat mengemukakan pendapat secara argumentative, sehingga diharapkan dalam proses inilah, demokrasi dalam pendidikan pluralisme akan muncul.

PENUTUP
Pluralisme adalah faham yang meyakini tentang adanya keanekaragaman atau kemajemukan dalam masyarakat pada suatu daerah. Kemajemukan itu terdiri dari : agama, suku, budaya dan lain-lain.
Demokrasi adalah suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
Demokrasi dalam Pendidikan adalah merupakan proses untuk memberikan jaminan dan kepastian adanya persamaan dan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan di dalam suatu masyarakat.
Undang-undang Dasar 1945 pasal 31, yang berbunyi :
1.      Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran
2.      Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional yang diatur dalam Undang-undang
Pendidikan Pluralisme yaitu suatu pendidikan yang mengandaikan kita untuk membuka visi pada cakrawala yang semakin luas, mampu melintas batas kelompok etnis atau tradisi budaya dan agama kita sehingga kita mampu melihat “kemanusiaan” sebagai sebuah keluarga yag memiliki baik perbedaan maupun kesamaan cita-cita.


DAFTAR PUSTAKA
Ali, H.B. Hamdani,1990. Filsafat Pendidikan. Yogyakarta : Kota Kembang
Arifin, Syamsul. 2001.Paradigma Pendidikan Berbasis Pluralisme dan Demokrasi : rekontruksi dan aktualisasi tradisi ikhtilaf dalam islam. Malang : UMM Press
Ma’arif, Syamsul.2005. Pendidikan Pluralisme di Indonesia. Yogyakarta : Logung Pustaka
Rosyada, Dede dkk. 2005. Pendidikan Kewargaan (civic education) : Demokrasi, Hak Asaai Manusia, dan Masyarakat Madani. Jakarta : Prenada Media
UUD 1945 DAN  AMANDEMENNYA. 2007.  Bandung : Fokusmedia



[1] Istilah pluralisme di sini harus dibedakan dengan pluralitas. Meskipun di antara keduanya sering dipakai secara bergantian tanpa ada penjelasan tentang apakah dua kata ini mempunyai kata yang sama atau berbeda. Adakalanya pluralisme dan pluralitas mempunyai kata yang sama, yaitu keadaan yang bersifat plural, jamak atau banyak. Dengan demikian dalam tulisan ini yang dimaksud dengan pluralisme adalah bukan sekedar keadaan atau fakta yang bersifat plural dan jamak, tetapi suatu sikap yang mengakui dan sekaligus menghargai, menghormati, memelihara dan bahkan mengembangkan atau memperkaya keadaan yang bersifat plural, jamak, banyak.
[2] Ma’arif, Syamsul.2005. Pendidikan Pluralisme di Indonesia. Yogyakarta : Logung Pustaka, hal. 11
[3] Ibid, hal. 15
[4] Rosyada, Dede dkk. 2005. Pendidikan Kewargaan (civic education) : Demokrasi, Hak Asaai Manusia, dan Masyarakat Madani. Jakarta : Prenada Media, hal.111
[5] UUD 1945 DAN  AMANDEMENNYA. 2007.  Bandung : Fokusmedia, hal.23
[6] Ali, H.B. Hamdani,1990. Filsafat Pendidikan. Yogyakarta : Kota Kembang, hal.177
[7] Arifin, Syamsul. 2001.Paradigma Pendidikan Berbasis Pluralisme dan Demokrasi : rekontruksi dan aktualisasi tradisi ikhtilaf dalam islam. Malang : UMM Press, hal.90
[8] Pendidikan seperti ini, sesungguhnya merupakan sarana yang sangat efektif untuk menginternalisasikan nilai-nilai inklusivitas dan toleransi pada peserta didik. Dengan ini diharapkan bagi  murid bias memandang pluralitas keindnesiaan dalam berbagai aspek social, ekonomi, politik, budaya, da agama sebagai ekayaan spiritual bangsa yang harus tetap dijaga kelestariannya.
[9] Ma’arif, Syamsul.2005. Pendidikan Pluralisme di Indonesia. Yogyakarta : Logung Pustaka hal.92

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Akhmad Wakhidillah Agung P. | Berotak London, Berhati Masjidil Haram, Berkepribadian Nusantara |